Hak dan kewajiban. Kedua hal berkkebalikan yang
memiliki keterikatan yang sangat erat. Hak untuk menuntut dan kewajiban untuk
memberi. Kedua hal inilah salah satu faktor yang cukup mempengaruhi setiap
keputusan yang akan kita ambil.
Hak menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia adalah “kekuasaan
yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu”. Dapat kita simpulkan
dari definisi kata hak itu sendiri bahwa hak itu adalah suatu hal yang dimiliki
oleh seseorang dan memiliki nilai hukum untuk kita dapat melakukan suatu hal
secara bebas ataupun untuk menuntuk segala bentuk hal yang memang harus
seharusnya terpenuhi pada diri kita.
Kewajiban menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kata yang dibentuk dari kata
dasar “wajib” yang ditambahkan kata hubung “ke-an” yang memiliki definisi “sesuatu yg harus dilaksanakan”. dapat
kita simpulkan bahwa kewajiban merupakan segala hal harus dilaksanakan oleh setiap orang yang
telah diberikan memiliki kewajiban itu.
Kedua hal diatas yaitu hak dan kewajiban
sangatlah berbeda dimana di satu sisi adalah komponen untuk menuntut sesuatu
hal sedangkan di sisi lainnya adalah komponen yang membuat kita terikat akan
sesuatu dan bernilai “harus” untuk dikerjakan. Kedua hal ini selalu datang
bersamaan. Kedua hal ini yang menyeimbangkan sikap kita. Kedua hal inilah yang
mengajarkan kita untuk tidak bersikap berlebih-lebihan.
Seorang manusia kadang lupa dengan
kewajibannya dan lebih senang untuk menuntuk apa yang menjadi haknya sedangkan
kita pun tahu bahwa dari hak-hak yang kita miliki, kewajiban pun seharusnya
kita dapat penuhi. Bila di dunia ini tak ada yang memikirkan dan melaksanakan
kewajiban mereka, seluruh hak tak kan terpenuhi. Bila hanya tuntutan yang
muncul dipikiran manusia maka tinggal menunggu hari keseimbangan pun runtuh.
Dalam kehidupan berorganisasi ataupun
bermasyarakat keegoisan kitalah yang memicu hasrat untuk menuntut. Keinginan
untuk memnuhi kebutuhan dan hasrat diri memanglah hal yang alamiah. Namun
apakah tuntuan itu tidak memiliki rasa tanggung jawab. Apakah tuntutan yang
kita ajukan itu sudah dibarengi dengan kewajiban yang harus kita laksanakan.
Hukum timbal balik selalu ada. Bila hak kita tak dipenuhi, apakah kita telah
melaksanakan kewajiban itu dengan baik dan benar.
Tuntutan pastinya mudah sekali dilakukan.
Dengan iming-imingan bahwa kita memiliki “hak” atas itu berarti pemenuhan hal
itu mutlak harus dilakukan. Namun kadang kita tak sadar bahwa hak untuk
menuntut juga di miliki oleh orang yang kita tengah tuntut saat itu. Yaitu
tuntuan kewajiban kita atas dia ataupun mereka.
Kadang sebenarnya tuntutan kita telah
terpenuhi, namun tidak dalam bentuk yang kita angan-angankan. Kadang tuntunan
kita telah dibayar dengan hal-hal kita
tidak sadari. Kadang kita terlena dengan segala kenikmatan yang ada.
Setelah tuntutan itu tercapai, bentuk apresiasi itu sangatlah sulit terucapkan.
Bentuk syukur dan terima kasih atas segalanya memang terlupakan seiring dengan
makin manisnya terpenuhinya hak kita.
Banyak menuntut itu memanglah perlu
dikarenakan hak kita itu pasti, namun apakah itu berbanding lurus dengan segala
kewajiban kita? Hanya pribadi kita masing-masing yang dapat menjawabnya. Berapa
banyak yang kita tuntut dan berapa banyak pula yang telah kita kerjakan dan
berikan? Semoga lebih banyak memberi dikarenakan dengan memberi sebuah kebaikan
saja kita pastinya mendapat kebaika lain. Dibandingkan menuntut sesuatu yang
hasilnya belumlah pasti akankah kita mendapatkan sesuatu ataupun tidak :D
0 comments:
Posting Komentar