Sabtu, 15 Desember 2012

Notes23 : Berilah, jangan kau pintai lagi


Hak dan kewajiban. Kedua hal berkkebalikan yang memiliki keterikatan yang sangat erat. Hak untuk menuntut dan kewajiban untuk memberi. Kedua hal inilah salah satu faktor yang cukup mempengaruhi setiap keputusan yang akan kita ambil.

Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu”. Dapat kita simpulkan dari definisi kata hak itu sendiri bahwa hak itu adalah suatu hal yang dimiliki oleh seseorang dan memiliki nilai hukum untuk kita dapat melakukan suatu hal secara bebas ataupun untuk menuntuk segala bentuk hal yang memang harus seharusnya terpenuhi pada diri kita.


Kewajiban menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kata yang dibentuk dari kata dasar “wajib” yang ditambahkan kata hubung “ke-an” yang memiliki definisi “sesuatu yg harus dilaksanakan”. dapat kita simpulkan bahwa kewajiban merupakan segala hal  harus dilaksanakan oleh setiap orang yang telah diberikan memiliki kewajiban itu.

Kedua hal diatas yaitu hak dan kewajiban sangatlah berbeda dimana di satu sisi adalah komponen untuk menuntut sesuatu hal sedangkan di sisi lainnya adalah komponen yang membuat kita terikat akan sesuatu dan bernilai “harus” untuk dikerjakan. Kedua hal ini selalu datang bersamaan. Kedua hal ini yang menyeimbangkan sikap kita. Kedua hal inilah yang mengajarkan kita untuk tidak bersikap berlebih-lebihan.

Seorang manusia kadang lupa dengan kewajibannya dan lebih senang untuk menuntuk apa yang menjadi haknya sedangkan kita pun tahu bahwa dari hak-hak yang kita miliki, kewajiban pun seharusnya kita dapat penuhi. Bila di dunia ini tak ada yang memikirkan dan melaksanakan kewajiban mereka, seluruh hak tak kan terpenuhi. Bila hanya tuntutan yang muncul dipikiran manusia maka tinggal menunggu hari keseimbangan pun runtuh.

Dalam kehidupan berorganisasi ataupun bermasyarakat keegoisan kitalah yang memicu hasrat untuk menuntut. Keinginan untuk memnuhi kebutuhan dan hasrat diri memanglah hal yang alamiah. Namun apakah tuntuan itu tidak memiliki rasa tanggung jawab. Apakah tuntutan yang kita ajukan itu sudah dibarengi dengan kewajiban yang harus kita laksanakan. Hukum timbal balik selalu ada. Bila hak kita tak dipenuhi, apakah kita telah melaksanakan kewajiban itu dengan baik dan benar.

Tuntutan pastinya mudah sekali dilakukan. Dengan iming-imingan bahwa kita memiliki “hak” atas itu berarti pemenuhan hal itu mutlak harus dilakukan. Namun kadang kita tak sadar bahwa hak untuk menuntut juga di miliki oleh orang yang kita tengah tuntut saat itu. Yaitu tuntuan kewajiban kita atas dia ataupun mereka.

Kadang sebenarnya tuntutan kita telah terpenuhi, namun tidak dalam bentuk yang kita angan-angankan. Kadang tuntunan kita telah dibayar dengan hal-hal kita  tidak sadari. Kadang kita terlena dengan segala kenikmatan yang ada. Setelah tuntutan itu tercapai, bentuk apresiasi itu sangatlah sulit terucapkan. Bentuk syukur dan terima kasih atas segalanya memang terlupakan seiring dengan makin manisnya terpenuhinya hak kita.

Banyak menuntut itu memanglah perlu dikarenakan hak kita itu pasti, namun apakah itu berbanding lurus dengan segala kewajiban kita? Hanya pribadi kita masing-masing yang dapat menjawabnya. Berapa banyak yang kita tuntut dan berapa banyak pula yang telah kita kerjakan dan berikan? Semoga lebih banyak memberi dikarenakan dengan memberi sebuah kebaikan saja kita pastinya mendapat kebaika lain. Dibandingkan menuntut sesuatu yang hasilnya belumlah pasti akankah kita mendapatkan sesuatu  ataupun tidak :D
       

0 comments:

Posting Komentar

 
;